Abraham Samad Mandapat Pasal Tambahan Sangkaan Pidana


Pengacara Abraham Samad, Abdul Fikar menyampaikan telah mendapat panggilan dari Polda Sulselbar berkenaan masalah Abraham Samad. Namun Fikar mempertanyakan bertambahnya pasal baru yang diikutkan dalam surat panggilan.

" Tim (Kuasa Hukum Abraham Samad) telah terima panggilan dari Polda Sulselbar penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan. Yang menarik ada penambahan pasal 266 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1, " tutur Fikar di LBH Jakarta, jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).

" Pertanyaannya mengapa Pasal 266 mesti dimasukkan? Apakah tidak cukup cuma Pasal 263 serta 264 saja? Apalagi bila dalam suratnya ditulis 'lebih subsider'. Berarti kan ada penambahan hukuman, " sambungnya.

Menurut Fikar, sepanjang 7 bulan polisi tidak bisa tunjukkan bukti asli perihal perkara kliennya. Karenanya tim pengacara Samad meminta Kejaksaan mempelajari berkas perkara dengan cara cermat.

" Kami mengharapkan pada kejaksaan lebih hati-hati lihat perkara ini dengan kejernihan, janganlah buat malu juga kejaksaan. Kejaksaan sentral perannya dalam penyidikan, mulai SPDP jaksa telah memonitor, hingga bikin tuntutan serta eksekusi. Lantaran demikian strategisnya, " terangnya.

Abraham Samad diputuskan tersangka masalah pemalsuan dokumen kependudukan oleh Polda Sulselbar pada 17 Februari lalu. Abraham dituding turut dan menolong Feriyani Lim memalsukan KTP serta Kartu Keluarganya untuk kepentingan pengurusan paspor.

Berikut isi surat pemanggilan Abraham Samad oleh Polda Sulsebar :

Hadir serta menemui Kompol Gany Alamsyah Hatta, S. Ik, NRP. 79010762, jabatan Kasubdit IV pada kantor Dit. Reskrimum Polda Sulsel jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16 Makassar, pada hari Jumat, tanggal 18 September 2015 jam 07. 00 Wita, untuk dilakukan penyerahan tersangka dalam perkara tindak Pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan sebagaimana disebut dalam pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider pasal 264 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana lebih subsider Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 93, 94, 97 UU Nomor 23 Tahun 2006 yang sudah mengalami perubahan ke UU Nomor 24 Tahun 2013 perihal administrasi kependudukan.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment