Pasangan Suami Istri Ini Rela Menjual Bayinya Karena Tak Mampu Bayar Persalinan


 Rani Suntika (18) serta Dedy Junaedi (19), pasangan suami isteri (Pasutri) muda ini diam seribu bahasa, waktu awak media berupaya meminta info berkenaan dugaan bahwa pasutri yang disebutkan menikah siri itu, bakal jual bayinya yang berumur sebulan seharga Rp7 juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi, menjelaskan, pasangan muda ini barusan mempunyai anak laki-laki pada tanggal 1 Agustus 2015 yang dilahirkan di RSIA Cahaya Medika, Bekasi. Karena kesusahan ekonomi, kata Susetio, pasangan nikah sirih ini juga punya niat " menjual " anaknya.

" Atas tingkahnya, lalu polisi menangkap Rani serta Dedy di Asrama Cilincing Blok X nomor 60, RT 04 RW 07, Cilincing, Jakarta Utara. Pada tanggal 11 September 2015 lantas, " tutur Susetio, di Mapolres Jakut.

Susetio menuturkan, momen berawal waktu Rani, warga Jalan Cilincing Bakti VI, RT 005 RW 006, Cilincing, Jakarta Utara, berbarengan sang suami Dedy yang disebut warga Jalan Tubagus Angke, Kampung Pesing, RT 04 RW 06, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tengah kebingungan lantaran tidak mempunyai untuk biaya persalinan anaknya.

Hal semacam itu karena sehari-hari Dedy cuma bekerja juga sebagai kernet angkot. Ia bercerita, Dedy bersama Rani datang ke rumah saksi pertama, yaitu Sulistiana, warga Jalan Bakti VIII, RT 006 RW 006, Cilincing, Jakarta Utara, pada tanggal 11 September 2015.

Lalu, kedua pasangan ini datang ke rumah Lilis untuk meminjam beberapa uang. Kepada Lilis, Pasutri ini meminta untuk dicarikan calon orang tua asuh yang dapat menjaga bayinya.

" Jadi, maksud intinya, kedua pasangan ini bingung lantaran tidak mempunyai biaya persalinan yang di ketahui sejumlah Rp7 juta. Sehingga, Lilis segera menghubungi saksi kedua, yaitu Latifah Mony, " kata Susetio.

Setelah itu, Susetio menuturkan, saksi kedua, Latifah, segera menghubungi saksi ketiga, yaitu Lisnawati dengan kata lain Neti di Asrama Cilincing Blok X, RT 04 RW 07, Cilincing, Jakarta Utara.

Untuk selanjutnya, Neti menghubungi saksi ke empat, yaitu Haryono, seseorang karyawan swasta di Jalan Kelapa Dua, RT 09 RW 03, Cilincing. Di ketahui, Haryono belum dikaruniai anak selama delapan tahun usia pernikahannya.

Bersama Lilis, pasangan ini juga mendatangi rumah Neti dengan membawa sang anak berbarengan surat kelahiran dari rumah sakit. Susetio menyampaikan, Rani serta Dedy, menanti Haryono yang akan menjaga anaknya itu dirumah Neti.

" Lantas tiba seseorang wanita tidak di kenal mendatangi rumah Neti, dimana wanita itu juga menolong membuat surat penyataan serta kwitansi pergantian uang bersalin sejumlah Rp2 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp5 juta yang nanti bakal dibayar November 2015 yang akan datang, " papar Susetio.

Selanjutnya Susetio mengungkapkan, praktek pengadopsian ilegal ini di ketahui pihaknya dari mulut ke mulut, sampai terdengar ke telinga anggotanya.

" Berkenaan ada informasi dari mulut ke mulut, berkenaan berpindahnya hak asuh pada anak dari satu orang ke orang lain. Informasi itu terdengar sampai ke telinga anggota kita. Hingga dari masalah itu, polisi masih tetap mengambil keputusan dua tersangka, sesaat pada beberapa saksi masih tetap dilakukan pemeriksaan, " imbuhnya.

Hingga, kata Susetio, penangkapan, pasangan muda ini karena dengan cara ilegal lakukan pengadopsian anak yang tidak melalui persidangan.

Sekarang ini, tutur Susetio, untuk calon pengadopsi anak kemungkinan akan diputuskan jadi tersangka. Tetapi, sekarang ini status tersangka diberikan pada kedua orang tua kandung bayi itu.

" Tersangka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 83 perihal perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, " tukasnya.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment