Kenapa Dua Tersangka Kasus UPS Belum Dipecat sebagai PNS ?


 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga sekarang ini belum memecat beberapa pejabat yang tersangkut masalah pidana. Meskipun, beberapa pejabat itu telah diputuskan juga sebagai tersangka.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika menyampaikan, pemecatan PNS yang tersangkut masalah pidana baru bakal dikerjakan setelah ada bukti bahwa mereka memanglah dinyatakan bersalah. Bukti itu berbentuk putusan hukum mengikat dengan kata lain inkrah di pengadilan.

" Jadi mesti sampai putusan pengadilan baru kita ambil segera. Bila kita berhentikan namun ternyata pengadilan menyebutkan dia tidak salah, kita yang repot. Maka dari itu mesti sampai inkrah dahulu, " kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Juga sebagai informasi, sebagian petinggi Pemprov DKI yang di ketahui tengah dalam status tersangka yaitu dua petinggi sebagai tersangka untuk masalah pengadaan UPS, yaitu mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soelaiman serta Kepala Seksi Sarana serta Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman.

Data di BKD mengatakan PNS yang dipecat sepanjang tahun ini mencapai 30 orang. Mereka yaitu beberapa PNS yang sudah resmi dipecat lantaran sudah terima surat keterangan (SK) pemecatan. Terkecuali 30 orang itu, ada juga 17 orang yang pemecatannya tengah dalam proses.

Sesaat ada satu orang yang lain yang pemecatannya ditangguhkan. Terkecuali pemecatan, ada juga PNS yang alami penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun. Dari jumlah itu, delapan sudah terima SK, sedangkan 16 yang lain masih tetap diproses.

Menurut Agus, beberapa PNS yang alami pemecatan ataupun penurunan pangkat dikarenakan pelanggaraan, dari mulai pelanggaran disiplin seperti tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang sah selama lebih dari 46 hari kerja, sampai yang terberat sudah dapat dibuktikan melakukan tindak pidana. " Intinya, mereka lakukan indisipliner, " tutur Agus.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment