Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 30 Milliar Dalam Mesin Pompa


Direktorat Tindak Pidana Narkoba Unit 4 Bareskrim Polri, sukses ungkap sindikat narkotika internasional jenis sabu sejumlah 15, 5 kg sabu atau senilai Rp 30 miliar. Pengungkapan narkoba jaringan internasional ini menggunakan modus memasukkan barang itu ke mesin pompa air.

" Pertama, ini adalah hasil pengembangan dari Tim Subdit Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mulai sejak penangkapan tanggal 10 Agustus tempo hari. Dimana kita menangkap Siti Aisah Dengan kata lain Susanti di pergudangan Pluit Jakarta Utara dengan tanda bukti sejumlah 3 Kg type sabu yang disangka dari China, " kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Anjan Pramuka Putra, di kantornya Cawang, Jakarta Timur. Jumat (18/9/2015).

Setelah itu dari pengembangan di ketahui juga Siti Aisah adalah suruhan dari tersangka William Alroy Lester dengan kata lain Oliver WN Nigeria sebagai penyuplai sabu. Sabu itu di kirim dari Guang Zhou, China ke Indonesia Lewat Hongkong.

" Setelah itu dari hasil pengembangan ke-2 tersangka di ketahui tersangka lain yakni Andina Dwi Angraeni. Yang di tangkap di apartemennya di Puri Kembangan, Jakarta Barat. di sana tim menggeledah serta menyita tanda bukti sabu seberat 12, 5 kg, " lanjut Anjan.

Modus operandi yang dipakai oleh beberapa tersangka lewat cara menyelundupkan sabu yang sudah disamakan ke pompa air. Yang di kirim ke Indonesia dari Hongkong lewat jalur laut.

" Di kirim melalui jalur laut ke pelabuhan-pelabuhan kecil lalu disimpan ditempat tinggal tersangka Andina di Apartemennya, " sambung Anjan.

Beberapa tersangka ini nanti bakal dijerat dengan hukuman lantaran melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment