Puan: Percepat Pembangunan dan Tingkatkan Pelayanan untuk Desa


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia serta Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyampaikan, pembangunan desa mesti dipercepat serta pelayanan publik untuk masyarakat desa mesti tambah baik bersamaan sudah disalurkannya dana desa.

Puan mengemukakan itu waktu memberikan pembekalan pada ribuan aparatur pemerintah di Jakarta seperti tercatat dalam siaran persnya, Kamis (17/9/2015).
Beberapa aparatur pemerintah tingkat kabupaten itu ada di Jakarta untuk dilatih mengikuti aparat serta masyarakat desa dalam memakai dana pembangunan.

" Dengan semakin besarnya sumberdaya serta kewenangan yang diberikan pada desa, jadi pelayanan publik untuk masyarakat desa mesti lebih baik, terbuka serta bertanggung jawab, " kata Puan.

Menurut Puan, penggunaan dana desa juga sebagai bentuk implementasi UU Desa tidak saja memerlukan tata kelola kelembagaan. Walau demikian diperlukan juga perubahan serta perombakan paradigma, cara pandang serta budaya dari setiap aparatur pemerintah yang menggerakkan system ini.

" Dibutuhkan komitmen kita bersama untuk lakukan perubahan cara berpikir, cara bekerja, dan cara hidup dalam jadikan orang-orang desa juga sebagai subyek pembangunan. Pergantian ini-lah yang disebut bagian dari Revolusi Mental, " papar Puan.

Sebagai subyek pembangunan, ucap Puan, masyarakat serta aparatur desa mesti membuat rencana pembangunan sesuai sama kewenangannya, yang diselaraskan dengan rencana pembangunan Kabupaten atau Kota.

Puan memberikan, perencanaan Pembangunan Desa ini mesti diselenggarakan dengan cara partisipatif dengan mengikutsertakan masyarakat Desa lewat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

" Supaya proses pembangunan desa berjalan lebih maksimal jadi aparat desa serta masyarakat mesti diberikan pendampingan. Butuh di bangun pola bimbingan, supervisi, serta konsultasi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa serta BPD, " papar Puan.

Untuk mempercepat penyaluran serta pemakaian dana desa, kata Puan, tiga menteri sudah bikin surat keputusan bersama dibawah koordinasi kementerian yang di pimpinnya. Ketiga menteri itu yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Desa PDTT.

" Presiden Joko Widodo juga sudah menyampaikan arahan untuk mempercepat penyaluran, pengelolaan serta pemakaian Dana Desa tahun 2015, " tutur Puan.

Surat Keputusan Bersama tiga menteri itu mengatur beberapa hal pokok. Perihal pertama, kata Puan, bantuan memberi format pengaturan laporan pemakaian dana desa serta mengarahkan bupati atau walikota menetapkan regulasi-regulasi pokok yang salah satunya penyaluran serta pengelolaan dana desa, dan memberi pendampingan atau fasilitas.

Di samping itu, Puan meneruskan, pemerintah juga memberi dasar dalam mengambil keputusan prioritas pemakaian dana desa. Dana desa, kata Puan, mesti diprioritaskan untuk pembangunan fasilitas serta prasarana desa, seperti jalan desa, jembatan, saluran air, embung, irigasi tersier, serta pemrosesan air bersih.

" Dana desa diutamakan untuk penuhi keperluan dasar, seperti pengembangan posyandu, pengembangan pos kesehatan desa, serta aktivitas PAUD. Selain itu, dana desa juga diprioritaskan untuk pengembangan ekonomi Lokal, seperti pasar desa, pelelangan ikan, penyaluran pinjaman bergulir, " papar Puan.

Oleh karenanya, kata Puan, semua pihak mesti bekerja bersama dengan berlandaskan pada integritas, etos kerja serta gotong royong untuk memastikan bahwa Implementasi UU Desa bisa mewujudkan kesejehteraan rakyat.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment