Bir Kembali Dijual di Minimarket Jakarta Ujar Ahok


 Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak cemas wacana pelegalan kembali penjualan minuman mengandung alkohol jenis A atau minuman yang mempunyai kandungan alkohol dibawah 5 % di minimarket serta beberapa toko pengecer di Jakarta.

Ahok, sapaan akrab Basuki menyampaikan, minuman mengandung alkohol jenis A tidaklah jenis minuman mengandung alkohol yang membahayakan. Bir dinilai tidak akan sampai bikin penggunanya mabuk lalu membahayakan orang-orang di sekelilingnya.

" Belum pernah ada catatannya orang hanya minum bir, mabuk, lalu bertindak kriminal, " tutur Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 16 September 2015.

Ahok menuturkan, jenis minuman mengandung alkohol yang butuh diwaspadai yaitu minuman keras jenis oplosan yang baik produksi ataupun peredarannya luput dari regulasi pemerintah.

Sesaat, Ahok menyampaikan, minuman mengandung alkohol jenis A seperti bir yang penjualannya dengan cara bebas direncanakan bakal dikerjakan kembali, malah mempunyai manfaat medis.

" Anda bila ke dokter, katakan sulit kencing, pasti sama dokternya diminta minum bir, " kata Ahok.

Ahok juga menyebutkan Pemerintah Propinsi DKI menanti dikerjakannya revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/M-DAG/PER/1/2015 sebagai dasar untuk DKI melarang penjualan minuman mengandung alkohol jenis A di mini market serta toko pengecer mulai sejak tanggal 16 April 2015.

Apabila ketentuan yang diteken oleh mantan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel itu termasuk juga pada ketentuan yang ikut direvisi dalam paket kebijakan deregulasi Presiden Joko Widodo, jadi peredaran minuman mengandung alkohol di Jakarta bakal kembali ditata oleh Ketentuan Daerah yang dipunyai DKI.

" Kita tunggu saja. Bila benar direvisi mudah, kita balik lagi ke Perda, " tutur Ahok.

Seperti di ketahui, Presiden Jokowi sekarang ini tengah dengan cara bertahap menggulirkan sebagian paket deregulasi yang mempunyai tujuan untuk meredam dampak pelemahan ekonomi global, serta melakukan perbaikan iklim investasi lewat pergantian atau penghilangan ketentuan yang dinilai menghalangi perkembangan ekonomi.

Pada Rabu, 9 September 2015, Jokowi sudah menginformasikan paket yang berkenaan penyederhanaan regulasi dan stimulus di bidang keuangan serta investasi.

Setelah itu, Jokowi direncanakan untuk juga menggulirkan paket deregulasi di bidang perdagangan. Ada 32 ketentuan di bidang perdagangan yang gagasannya bakal masuk ke paket deregulasi, termasuk juga ketentuan berkenaan penjualan minuman mengandung alkohol yang ditata oleh Ketentuan Menteri Perdagangan.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment