Hadapi Vonis, Mantan Sekjen ESDM Berharap Mudah-mudahan Hakim Adil


Mantan Sekjen Kementerian Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno melakukan sidang pembacaan putusan (vonis) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Waryono mengharapkan Majelis Hakim mengambil keputusan secara adil sesuai fakta-fakta persidangan.

" Semoga Beliau (Majelis Hakim) saya meyakini beliau ini kan perwujudan Tuhan berupa manusia. Oleh karenanya, saya memohon keadilan dari Beliau-beliau. Semoga dengan hati nurani yang bijak dengan bersih, " tutur Waryono waktu tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (16/9/2015).

Waryono mengharapkan Majelis Hakim dapat memperhitungkan sanggahan atas dakwaan yang telah di sampaikan dalam nota pembelaan (pledoi).

" Dalam sistem persidangan buktinya tidak ada (saya korupsi, red). Rekening saya bersih, kontraktor ngga ada yang kenal. Sesungguhnya yang main dibawah serta cuci tangan ke atas, " katanya.

Bekas anak buah eks Menteri ESDM Jero Wacik ini menyebutkan kinerjanya di kementerian telah maksimal tanpa ada melakukan penyimpangan.

" Saya minta maaf bukanlah menghindar dari ini tidak, saya bicara apa yang ada. Saya 42 tahun sekjen tanpa ada cacat. Namun tempo hari telah kita sanggah seluruhnya di pledoi, " katanya.

" Agar saja kita lihat seperti apa semoga ada kebenaran serta keadilan, " berharap Waryono.

Waryono dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 150 juta. Waryono dipercaya lakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM dan berikan serta terima uang.

Waryono dipercaya Jaksa KPK lakukan korupsi dengan memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai aktivitas pada Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN serta lakukan pemecahan paket pekerjaan yang tujuannya hindari pelelangan pada aktivitas di Setjen ESDM.

Jaksa juga yakini Waryono dapat dibuktikan lakukan korupsi seperti dakwaan kedua yaitu memberi uang USD 140 ribu untuk anggota DPR periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana. Uang ini diberikan untuk mempermulus kajian APBN-P TA 2013 di Komisi VII DPR.

Diluar itu Waryono terima uang USD 284. 862 serta USD 50 ribu pada Mei-Juni 2013. Spesial untuk uang USD 50 ribu, jaksa menyebutkan uang datang dari Rudi Rubiandini.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment